HAK DAN KEWAJIBAN BAGI NEGARA INDONESIA
I.
PENDAHULUAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat
satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan
kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan
peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan
seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan
yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan
individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah.
Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak
mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan
seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Oleh
karena itu, disusunlah artikel Hak dan Kewajiban Bagi Negara Indonesia.
II.
PEMBAHASAN
` PENGERTIAN
HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam
kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui
pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu
sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat .
Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu
dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan
akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga negara
berdasarkan UUD 1945 :
·
Membayar pajak.
·
Membela pertahanan dan keamanan.
·
Menghormati hak asasi.
·
Menjunjung hukum dan pemerintahan.
·
Ikut serta membela negara.
·
Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
·
Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Berikut
adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD
1945
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam
(2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga
diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”.
Pasal 1 UU No. 22/1958,
dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan
kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga
negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan
penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu,
seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh
UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang
menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD
1945.
Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang
tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a.
Warga negara Indonesia,
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu
orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan
visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi
menjadi 2, yaitu:
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan
secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang
satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama
sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga
negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas
di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
Ø Hak Opsi,
ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Ø Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain
B. HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan
apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam
melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
A. Hak negara atau
pemerintah adalah meliputi :
1.
Menciptakan peraturan
dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
2.
Melakukan monopoli
sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3.
Memaksa warga negara
taat akan hukum yang berlaku.
B. Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
- Melindungi wilayah dan warga negara.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
- Membiayai pendidikan dasar.
- Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
- Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
- Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
- Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
- Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
- Memelihara fakir miskin.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.
III.
PENUTUP
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh
individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang
terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang .
DAFTAR PUSTAKA
Nama :
seftian adi wijaya
NIM :15101009
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar