HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Latar Belakang
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban
kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia
selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
PEMBAHASAN
Wujud hubungan Warga Negara dan Negara :
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara
adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya
adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal
ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara
lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan
sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap
negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada
dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa
ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan
kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum
yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi
warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem
pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara
yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang
ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan,
pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
PENUTUP
Hak dan kewajiban
merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal
tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan yang
akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
Nama : Arimbi Kris Satya
Dewi
NIM : 15101002
Prodi : Management
Tidak ada komentar:
Posting Komentar