Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
Nama: Tiaradita Amalia Putri
Nama: Tiaradita Amalia Putri
NIM: 15101013
Prodi: Manajemen
I.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak
untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi
individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat
pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
2. Untuk
mengetahui contoh-contoh Hak dan Kewajiban
3. Untuk
mengetahui Kedudukan Warga Negara dalam Negara
4. Untuk
lebih mengenal Kewarganegaraan Indonesia
II.
PEMBAHASAN
Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam
kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui
pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD
1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan
keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
e.
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu
keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna
mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau
melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih
baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Pernyataan
ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikian menjadi :
a.
Warga negara Indonesia, adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu orang-orang asing
yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin
untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat
suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih
dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Pengertian Kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua, Yaitu Sebagai berikut :
1.
Pengertian Kewarganegaraan dalam
arti Sosiologi dan Yuridis
Pengertian Kewarganegaraan dalam yuridis (hukum) antara
ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan Negara.
Contoh dari ikatan hukum: Surat pernyataan, Bukti
Kewarganegaraan, Akta Kelahiran
Pengertian Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan yuridis (hukum) tetapi
ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, nasib, tanah air dan sejarah. Dalam
hal ini, ikatan lahir dari penghayatan warga Negara yang bersangkutan.
2. Pengertian
Kewarganegaraan dalam arti Materil dan Formil
Pengertian
Kewarganegaraan dalam arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan nya.
Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum public.
Pengertian Kewarganegaraan dalam
arti Materil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu
adanya hak dan kewajiban sebagai bagian dari warga Negara. Kewarganegaraan
seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk
pada hukum Negara yang bersangkutan.Negara lain tidak berhak memperlakukan
kaidah kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
III.
PENUTUP
KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah
didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara
seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan
hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri.
SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang
saling terkait , maka pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang.
Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa
memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara
telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai
warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan,
kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno,
Paradigma baru pendidikan kewarganegaraan: panduan kuliah di perguruan tinggi
Edisi 3 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar