NAMA :
FACHRI FAHMI
NIM :
15101239
PRODI :
MANAJEMEN
PENDAHULUAN
Dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum
tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber
bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu
norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah
hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah :
konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam
arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian,
konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya
tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan
mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan
cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah
dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai
norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
PEMBAHASAN
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs.
Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) –constituer (Bhs.
Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa
Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD.
Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang
disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau
memerintah negara.
Dalam pengertian luas (dikemukakan
oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan
dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak
selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran
dari dua unsur tersebut. Sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang
Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi. Dalam arti sempit (dikemukakan
oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen
lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Istilah konstitusi secara umum menggambarkan
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut
ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Sifat pokok konstitusi negara
adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat
fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan
sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan
konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk
diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan
dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan
untuk memerintah itu tidak disalahgunakan.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan
terlindungi. Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
yang diarti kan sebagai:
1) Segala
ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) Undang-undang
Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan
tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi
penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan
strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi
tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah
perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh
pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi
memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara
menuju tujuannya.
Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk
membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang
diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang
konstitusionalisme yang berarti pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak
lain. Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa
konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi
yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan
konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya
suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi
batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
PENUTUP
Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya
suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu,
konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolak ukur kehidupan
berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para
pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri
negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan
arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju
tujuannya.
Konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang
membentuk mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut ada
yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
Konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar