Nama :
Riani Bamba
Nim : 15101033
Prodi : Manajemen
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan yang
Maha Esa karena atas kelimpahan rahmat dan karuniannya penulis dapat
menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban warga negara dengan baik dan lancar.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan serta membantu mengembangkan
kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban warga negara, dan juga
makalah ini disajikan dalam konsep bahasa yang sederhana sehingga dapat
membantu pembaca dalam makalah ini,dengan makalah ini diharapkan pembaca dapat
memahami mengenai Hak dak Kewajiban sebagai anggota warga negara. Ucapan
terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya
menyusun artikel Hak dan kewajiban warga Negara.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu
hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang. Hak merupakan segalah sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masik berada dalam kandungan,
sedangan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan melaksanakan kewajiban tersebut. Jika Hak dan kewajiban
tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu
permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan masyarakat maupun bernegara.
A.Pembahasan/ Analisis Masalah
Pengertian
Hak Kewajiban dan Warga Negara
Hak
adalah segalah sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada
umumnya didapat dengan cara perjuangan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup,
maka memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan.
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia.
a. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
d. Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercaya
e. Setiap Warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
kewajiban
adalah segalah sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan
oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas
untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita
lakukan demi kemajuan bangsa kea rah yang lebih baik.
Contoh kewajiban
warga Negara Indonesia :
a. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membelah
mempertahankan
kedaulatan negara Indonesia dari seragam musuh
b. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retrebusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah daerah
c. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintah
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap warga negara berkewajiban taat tunduk dan
patuh terhadap segalah hukum yang
berlalu
di wilayah negara Indonesia
Warga
Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri. Pengertian warga negara menurut tokoh
dari Kansil
bahwa warga negara adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara
yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara
tersebut.
Pengertian warga negara menurut
kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebuah penduduk negara atau bangsa
berdasarkan keturunan,tempat kelahiran. Yang mempunyai kewajiban dan hak penuh
sebagai seorang warga dari negara itu.
Untuk menentukan
siapa- siapa yang menjadi warga Negara digunakan dua kriterium
1.
Kriterium
kelahiran
Berdasarkan kriterium ini masih
dibedakan lagi menjadi dua yaitu :
a. Kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut pula ius sanguinis di dalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya,di mana pun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau
iussoli. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan negara
tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari
Negara tersebut.
B. Hak dak Kewajiban Warga negara
Indonesia
Hak
dan Kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dipisahkan. Segalah
akibat yang ditimbulkan dari adanya hak ternyata ada kewajiban untuk itu dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari antara hak dan kewajiban dapat dijalankan
dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan keseimbangan maka akan
menimbulkan pertentangan.Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan
sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakannya dengan warga negara
lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu
memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa
Indonesia kearah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah negara
kesatuan repuplik Indonesia.
Kesimpulan
Hak merupakan segalah sesuatu
yang pantas untuk mutlak didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada didalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak dan
kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait sehingga pelaksanaan
hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan
yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan. Warga
negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. Adapun pengertian penduduk
menurut kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan. Diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penutup
Demikianlah
artikel yang saya buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para
pembaca. Saya mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat
yang kurang jelas dimengerti. Dan juga dengan dituliskannya artikel ini yang
menjelakan tentang Hak dan Kewajiban Warga negara sebagai anggota masyarakat
ini semoga kita semua benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita
dapatkan sebagai warga negara di negeri ini, sehingga jika ada hak-hak yang
belum kita dapatkan kita bisa memperjuangkannya.begitu juga sebaliknya jika
hak-hak warga negara telah kita terima maka sepatuhnya kita
menjalankankewajiban kita sebagai warga negara.dengan demikian negeri ini akan
maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar