Rabu, 21 Oktober 2015

Riani B. " Hak dan kewajiban"



 Nama        : Riani Bamba
Nim           : 15101033
Prodi         : Manajemen







KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas kelimpahan rahmat dan karuniannya penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban warga negara dengan baik dan lancar.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan serta membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban warga negara, dan juga makalah ini disajikan dalam konsep bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam makalah ini,dengan makalah ini diharapkan pembaca dapat memahami mengenai Hak dak Kewajiban sebagai anggota warga negara. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun artikel Hak dan kewajiban warga Negara.  





PENDAHULUAN
Latar Belakang

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segalah sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masik berada dalam kandungan, sedangan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan melaksanakan kewajiban tersebut. Jika Hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan masyarakat maupun bernegara. 











A.Pembahasan/ Analisis Masalah
Pengertian Hak Kewajiban dan Warga Negara
Hak adalah segalah sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara perjuangan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, maka memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia.
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
    pemerintahan
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
    kepercayaan masing-masing yang dipercaya
e. Setiap Warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran    

kewajiban adalah segalah sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa kea rah yang lebih baik.

Contoh kewajiban warga Negara Indonesia :
a.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membelah
mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari seragam musuh
b.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retrebusi yang telah ditetapkan oleh  
 pemerintah daerah
c.   Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
       pemerintah tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d.  Setiap warga negara berkewajiban taat tunduk dan patuh terhadap segalah hukum yang
       berlalu di wilayah negara Indonesia

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. Pengertian warga negara menurut tokoh dari Kansil  bahwa warga negara adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian warga negara menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebuah penduduk negara atau bangsa berdasarkan keturunan,tempat kelahiran. Yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Untuk menentukan siapa- siapa yang menjadi warga Negara digunakan dua kriterium
1.      Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan  lagi menjadi dua yaitu :
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula ius sanguinis di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya,di mana pun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau iussoli. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari Negara tersebut.  

B. Hak dak Kewajiban Warga negara Indonesia
Hak dan Kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dipisahkan. Segalah akibat yang ditimbulkan dari adanya hak ternyata ada kewajiban untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan keseimbangan maka akan menimbulkan pertentangan.Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakannya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia kearah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah negara kesatuan repuplik Indonesia.

Kesimpulan

Hak merupakan segalah sesuatu yang pantas untuk mutlak didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan. Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan. Diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Penutup

Demikianlah artikel yang saya buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Saya mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas dimengerti. Dan juga dengan dituliskannya artikel ini yang menjelakan tentang Hak dan Kewajiban Warga negara sebagai anggota masyarakat ini semoga kita semua benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini, sehingga jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan kita bisa memperjuangkannya.begitu juga sebaliknya jika hak-hak warga negara telah kita terima maka sepatuhnya kita menjalankankewajiban kita sebagai warga negara.dengan demikian negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar