Kamis, 29 Oktober 2015

konstitusi Indonesia



KONSTITUSI
 
 Nama : Nanda Aulia Putri
 NIM   : 15101030









Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Prancis yaitu “constiture” dalam bahsa Jerman “vertassung”. Dalam bahasa Indonesia konstitusi diartikan sebagai Keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat suatu negara. Sedangkan dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang–Undang Dasar.
Perbedaan UUD dan Konvensi, UUD yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang tertulis, sedangkan Konvensi ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis.

Nilai-nilai konstitusi yaitu :
1.     Nilai Normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.     Nilai Nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku atau tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.     Nilai Semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik

Sifat-Sifat Konstistusi :
1.    Fleksibel / Luwes
apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubahsesuai dengan perkembangan zaman di suatu negara.
2.     Rigid / Kaku
Apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah karena biasanya konstitusi ini diambil dari tradisi-tradisi terdahulu seperti negarayang berbentuk kerajaan.
Macam - Macam  Konstitusi :
1.     Konstitusi Tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata Negara. Konstitusi Tidak tertulis (nondokumentary constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara.

2.     Konstitusi Fleksibel (Luwes) adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan undang-undang. Konstitusi Kaku (Kaku / Tegas) adalah suatu konstitusi dimana perubahannya dilakukan melalui suatu cara-cara atau proses khusus.
Ciri-ciri Konstitusi Fleksibel :
a. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah.
b.     Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah Undang-Undang

Ciri-ciri Konstitusi Kaku :
a.      Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
b.     Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa

3.     Konstitusi Derajat Tinggi adalah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain. Konstitusi tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution) adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.

4.     Konstitusi Serikat (Federal constitution) adalah system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Konstitusi Kesatuan (Unitary constitution) yaitu pembagian kekuasaan yang tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

5.     Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting di dalam pemerintahan.

Perubahan Konstitusi menurut Para Ahli
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1.    Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
2.    Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1.    Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2.    Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3.    Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
4.    Musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin. Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.

Sistem Ketatanegaraan
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

 


http://www.g-excess.com/perubahan-konstitusi.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/07/ketatanegaraan-indonesia-struktur-pemerintahan-amandemen-lembaga-negara.html
http://luthfi428.blogspot.com/2012/11/artikel-konstitusi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar