KONSTITUSI
Nama : Nanda Aulia Putri
NIM : 15101030
Pengertian
Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
Inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam
bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Prancis yaitu “constiture”
dalam bahsa Jerman “vertassung”. Dalam bahasa Indonesia konstitusi diartikan
sebagai Keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat suatu negara. Sedangkan dalam ketatanegaraan RI
diartikan sama dengan Undang–Undang Dasar.
Perbedaan UUD dan Konvensi, UUD yaitu
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang tertulis, sedangkan Konvensi ialah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
Negara meskipun tidak tertulis.
Nilai-nilai
konstitusi yaitu :
1.
Nilai Normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum
(legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif
dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.
Nilai Nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku,
tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu
tidak berlaku atau tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu
berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.
Nilai Semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan
konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
Sifat-Sifat Konstistusi :
1.
Fleksibel / Luwes
apabila konstitusi / undang undang dasar
memungkinkan untuk berubahsesuai dengan perkembangan zaman di suatu negara.
2.
Rigid / Kaku
Apabila konstitusi / undang undang dasar
jika sulit untuk diubah karena biasanya konstitusi ini diambil dari
tradisi-tradisi terdahulu seperti negarayang berbentuk kerajaan.
Macam
- Macam Konstitusi :
1.
Konstitusi Tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution)
adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata Negara.
Konstitusi Tidak tertulis (nondokumentary constitution) adalah aturan-aturan
pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara.
2.
Konstitusi Fleksibel (Luwes) adalah konstitusi yang dapat diubah melalui
proses yang sama dengan undang-undang. Konstitusi Kaku (Kaku / Tegas) adalah
suatu konstitusi dimana perubahannya dilakukan melalui suatu cara-cara atau
proses khusus.
Ciri-ciri Konstitusi Fleksibel :
a. Sifat elastis, artinya dapat
disesuaikan dengan mudah.
b.
Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah
Undang-Undang
Ciri-ciri Konstitusi Kaku :
a.
Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
b.
Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
3.
Konstitusi Derajat Tinggi adalah konstitusi yang mempunyai derajat
kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan
perundang-undang yang lain. Konstitusi tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme
constitution) adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
4.
Konstitusi Serikat (Federal constitution) adalah system pembagian
kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
Konstitusi Kesatuan (Unitary constitution) yaitu pembagian kekuasaan yang tidak
dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana
diatur dalam konstitusi.
5.
Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan
dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen.
Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di
mana parlemen memiliki peranan penting di dalam pemerintahan.
Perubahan
Konstitusi menurut Para Ahli
Hans Kelsen
mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara
tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1.
Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang
dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah
konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan
perubahan-perubahan konstitusi
2.
Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus
disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Miriam Budiarjo
mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1.
Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan
kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2.
Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3.
Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh
: Amerika Serikat
4.
Musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika
Latin. Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama
dengan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.
Sistem
Ketatanegaraan
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah
suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem
ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica
Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan
kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang
kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan
kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak
dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan
suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut
ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara
dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya
diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan
struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah
amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi
menjadi lembaga tertinggi negara.
http://www.g-excess.com/perubahan-konstitusi.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/07/ketatanegaraan-indonesia-struktur-pemerintahan-amandemen-lembaga-negara.html
http://luthfi428.blogspot.com/2012/11/artikel-konstitusi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar