Kamis, 22 Oktober 2015

Our Life Between Rights and Obligations

Nita Indra S. / 15101035 / Manajemen
PENDAHULUAN
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Apakah yang menjadi hak dan kewajiban kita, sebagai bangsa Indonesia?

HAK DAN KEWAJIBAN
Orang yang mendiami wilayah suatu Negara, bisa jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing.

Di Indonesia, misalnya, penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga Negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara adalah warga Negara tersebut . tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.

Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya.

Hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.

Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.

Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak.

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. 

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945, beberapa diantaranya:
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945).
b.      Hak membela negara (Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945)
c.       Hak berpendapat (Pasal 28 UUD 1945)
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945)
e.       Hak ikut serta dalam pertahanan negara (Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945)
f.       Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945)
g.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia (Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945)
h.      Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945)
i.        Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (Pasal 34 UUD 1945)

Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a.       Mentaati hukum dan pemerintah (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945)
b.      Kewajiban membela negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945)
c.       Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945)


PENUTUP

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang itu antara lain bidang politik dan pemerintahan, bidang sosial, bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang ekonomi, dan bidang pertahanan.

DAFTAR PUSTAKA
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.
http://daniiskandarmanajemen.blogspot.co.id/2011/03/pngertian-hak-dan-kewajiban.html
https://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar