Nita Indra S. / 15101035 / Manajemen
PENDAHULUAN
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan
tanggung jawab. Apakah yang menjadi hak dan kewajiban kita, sebagai bangsa Indonesia?
HAK
DAN KEWAJIBAN
Orang yang mendiami wilayah suatu Negara, bisa jadi warga
Negara tersebut atau warga Negara asing.
Di Indonesia, misalnya, penduduk yang
tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia atau warga Negara
asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun, mereka bukanlah warga
Negara Indonesia. Jadi, tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara
adalah warga Negara tersebut . tentu saja Warga Negara Indonesia (WNI)dan Warga
Negara Asing (WNA) memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya.
Hak
adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi
oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak
seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan
kewajiban haruslah seimbang.
Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.
Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.
Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan
kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945, beberapa
diantaranya:
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
(Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945).
b.
Hak membela negara (Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945)
c.
Hak berpendapat (Pasal 28 UUD 1945)
d.
Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 Ayat 1
dan 2 UUD 1945)
e.
Hak ikut serta dalam pertahanan negara (Pasal
30 Ayat 1 UUD 1945)
f.
Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 Ayat
1 dan 2 UUD 1945)
g.
Hak untuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional Indonesia (Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945)
h.
Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan
kesejahteraan sosial (Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945)
i.
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (Pasal
34 UUD 1945)
Kewajiban
Warga Negara Indonesia:
a.
Mentaati hukum dan pemerintah (Pasal 27 Ayat 1
UUD 1945)
b.
Kewajiban membela negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD
1945)
c.
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (Pasal
30 Ayat 1 UUD 1945)
PENUTUP
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang itu antara lain bidang politik dan
pemerintahan, bidang sosial, bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang
ekonomi, dan bidang pertahanan.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.
http://daniiskandarmanajemen.blogspot.co.id/2011/03/pngertian-hak-dan-kewajiban.html
https://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar