Pendahuluan
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban,oleh sebab itu banyak terjadi pelanggaran seputar hak
dan kewajiban khususnya di negara Indonesia.
Pembahasan
1. Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak
warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari
negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga
negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat
yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara
justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan
diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak – hak
tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan
penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia
ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga
negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan
kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa
menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya
kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang
dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah
sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui
dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan
pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara
lainnya.
tu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2. Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara
Yang
termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU yaitu:
a.
Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan
hukum.
b.
Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap
ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan
membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.
Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap
pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu
stabilitas keamanan.
d.
Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut
dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim),
hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak
asasi warga negara.
e.
Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena
dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
3. Contoh pelanggaran Hak dan Kewajiban di Negara
Indonesia
A. Hukuman Mati
Kontroversi
hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di
dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang
pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa.
Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan
dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
B. PILKADA
Semestinya
ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan
demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski
demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata
sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu
penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan
membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara
ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
· C. EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus yang
menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi
rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian
” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional
atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari
luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya
si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan
usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang
– Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum
terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan
Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik
dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
· D. Tragedi trisakti
Tragedi
Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada
saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini
menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta
puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri
Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam
kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan
dada.
· E. Penggusuran Rumah
Penggusuran
terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu
menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi
sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai
sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
Penutup
Hak
dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat
tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah
merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih
memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada memikirkan rakyat. Sampai
saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu,
kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang
buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Daftar Pustaka
Nama : Diki Amri Yansah
NIM : 15101020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar