A. PENDAHULUAN
Secara umum,
pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang
didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat
dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara etimologi,
istilah konstitusi berasal dari bahasa latin"constitutio,
constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer" yang
berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan
untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions principum).
Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang dasar "Diritton
Constitutionale". Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda
disebut dengan istilah Grondwet.
B. PEMBAHASAN
Konstitusi menurut makna katanya berarti
dasar susunan suatu badan politik yang dinamakan negara. Konstitusi merupakan
menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa
kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau memerintah
negara. Peraturan-peraturan, ada yang sifatnya tertulis sebagai keputusan badan
yang berwenang dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Pada
perkembangannya, istilah pada konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu
pengertian konstitusi arti luas dan pengertian konstitusi dalam arti sempit
seperti dibawah ini..
Macam-Macam Pengertian Konstitusi
Macam-Macam Pengertian Konstitusi
- Pengertian Konstitusi dalam arti luas yang dikemukakan oleh
Bolingbroke, bahwa pengertian konstitusi dalam arti luas adalah
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti
halnya hukum pada umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa dokumen
tertulis. Hukum dasar dapat berdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak
tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut.
- Pengertian Konstitusi dalam arti sempit yang dikemukakan oleh
Lord Bryce, bahwa pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah piagam
dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan
dasar negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi
Prancis 1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan contohnya.
Jadi, Pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah sebagian dari hukum
dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
Tujuan Konstitusi - Tujuan-tujuan adanya
konstitusi secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga. Tujuan
konstitusi adalah sebagai berikut....
- Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan
sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
- Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol
kekuasaan dari penguasaan sendiri
- Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Fungsi Konstitusi - Konstitusi memiliki
fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah sebagai
berikut...
- Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan
pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh
pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan
(konstitusionalisme)
- Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran
suatu negara (a birth certificate of new state)
- Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum
tertinggi
- Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi
kekuasaan
- Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional
dan lambang
- Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi
manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Macam-Macam Konstitusi - Konstitusi memiliki
berbagai jenis atau macam-macam konstitusi baik itu macam-macam konstitusi
secara umum atau macam-macam konstitusi menurut para ahli. Macam-macam
konstitusi adalah sebagai berikut...
Macam-Macam Konstitusi Menurut
Macam-Macam Konstitusi Menurut
- Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi
tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu
peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
- Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi
tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang
tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang
terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara.
C. PENUTUP
Demikianlah artikel ini saya buat, saya harap agar pembaca dapat memahami
pengertian, fungsi, tujuan, dan macam-macam konstitusi. Kurang lebihnya mohon
maaf. Sekian dan Terima Kasih.
Nama : Shafa Maulidya Priastari
NIM : 15101034
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar