BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah.
Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak
mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan
seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan
demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan
begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau
memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima
mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada
juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah
didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga
negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas
oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni
kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka
mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini
terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai
warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa
nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup
kebaikan di dalam jiwanya.
1.2
Perumusan
Masalah
Adapun yang kami
jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa
pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Siapa saja
yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan
kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa
pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban Warga Negara?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan
Kewajiban WNRI
berdasarkan UUD 1945.
berdasarkan UUD 1945.
3.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN ( ANALISIS MASALAH )
PEMBAHASAN ( ANALISIS MASALAH )
.
2.1 Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat1).
- Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.3
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus
menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela
negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif
yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
3.2 Saran
Dengan
ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang
apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga,
jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu
juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka
sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan
demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan
sejahtera
Sumbernya : Drs. H.M. Arifin Noor.
ISD (Ilmu Sosial Dasar). Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan
Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi,
M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit
Paradigma:
Yogyakarta
2007.
Nama :
Elsha Diyana Putri
NIM : 15101005
NIM : 15101005
Prodi/Jurusan : Fakultas Ekonomi Bisnis ( Manajemen )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar