HAK DAN KEWAJIBAN
Nama: Nanda Aulia Putri
NIM : 15101030
Perbedaan Warga Negara dan
Kewarganegraan:
Warga negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu
.[1] Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga
negara menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Sebaliknya negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.
Kewarganegaraan seseorang dalam sebuah
negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang
yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah
negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara, ada
diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut.
Problem status kewarganegaraan meliputi :
1.
Apatride
Adalah seseorang yang orang tuanya
berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di sebuah negara yang
menganut asas sanguinis.
2.
Bipatride
Adalah seseorang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap. Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya
berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis lahir di suatu negara yang
menganut asas ius soli.
3.
Multipatride
Adalah seseorang yang memiliki dua atau
lebih kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problem
kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang
prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945
Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan Kewajiban Warga negara Indonesia:
Hak:
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan;
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai;
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh;dan
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban:
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak
dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum
dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan
terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di
Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak
untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun
rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana
mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak
rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Jadi kesimpulannya adalah masyarakat
indonesia masih banyak yang belum mendapatkan hak dan kewajiban hal itu terjadi
karna pemerintahnya yang hanya mementingkan keperluan pribadinya dibanding
dengan keperluan masyarakat dan ditambah lagi rakyat yang hanya bisa menonton
pemerintahnya yang berbuat curang sehingga rakyat kecil semakin jauh
mendapatkan hak dan kewajiban sedangkan pemerintah semakin kaya dengan
membodohi masyarakat. Untuk itu kita sebaga masyarakat indonesia yang cerdas
mari sama-sama bergerak untuk mendapatkan hak dan kewajiban agar tidak ada perbedaan
sosial dan semua berhak mendapatkan kehidupan yang layak di negara INDONESIA.
https://elandaharviyata.wordpress.com/2013/05/02/pengertian-hak-dan-kewajiban-menurut-ahli-indonesia/
http://vidyfilan.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar