NAMA: NABILA BENNY
NIM: 15101037
PRODI: MANAJEMEN
NIM: 15101037
PRODI: MANAJEMEN
PENDAHULUAN
Sebuah Negara pasti memiliki sebuah ciri khas yang
tidak dimiliki oleh Negara lainnya. Sebuah ciri yang lahir dari Negara tersebut,
ciri ini melambangkan persatuan dan kesatuan suatu Negara. Ciri ini sering kita
sebut sebagai Identitas Nasional, dalam tulisan ini kita akan membahas tentang
Identitas Nasional secara keseluruhan.
PEMBAHASAN
Identitas adalah sifat khas yang
menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri,
kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada
pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku
pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada
kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik
pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan,
cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut
dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya
melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk
organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Kata nasional sendiri tidak dapat dipisahkan dari kemunculan
konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan kemudian.
Identitas nasional adalah suatu ciri yang
dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan
bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di
dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,
sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal
ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara
historis.
Identitas nasional tersebut pada
dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas
nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas
nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai
identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas
nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang
memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki
identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu
identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1.
Suku bangsa: adalah
golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang
sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat
banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg
bangsa.
2.
Agama: bangsa
Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan
berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan
Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama
resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah
agama resmi negara dihapuskan.
3.
Kebudayaan: adalah
pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.
Bahasa: merupakan
unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system
perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan
yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan
pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu
pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa
Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme
dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat
membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia
dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional
Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945
dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia
diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1.
Bahasa Nasional atau
Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera negara yaitu
Sang Merah Putih
3.
Lagu Kebangsaan yaitu
Indonesia Raya
4.
Lambang Negara
yaitu Pancasila
5.
Semboyan Negara yaitu
Bhinneka Tunggal Ika
6.
Dasar Falsafah
negara yaitu Pancasila
7.
Konstitusi (Hukum
Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.
Bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.
Konsepsi Wawasan
Nusantara
10.
Kebudayaan daerah yang
telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Identitas Nasional indonesia yaitu terdiri dari :
1) Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2) Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih
3) Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia
Raya
4) Lambang Negara yaitu Pancasila
5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
6) Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
7) Konstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945
8) Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi
Wawasan Nusantara
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
PENUTUP
Identitas nasional
adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan
bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya, biasanya ciri - ciri ini yang
nantinya menjadikan tanda suatu negara.
seperti halnya Identitas nasional Indonesia, Indonesia memiliki
ciri sebagai berikut :
1) Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2) Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih
3) Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia
Raya
4) Lambang Negara yaitu Pancasila
5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
6) Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
7) Konstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945
8) Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi
Wawasan Nusantara
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
jadi hal - hal diatas lah yang membedakan Indonesia dengan
negara lainnya.
Refrensi :
http://asriatisetya.wordpress.com/2012/11/13/identitas-nasional/
http://makalah-staid.blogspot.com/2012/11/pengertian-identitas-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar