Rabu, 14 Oktober 2015

IDENTITAS NASIONAL


NAMA: NABILA BENNY
NIM: 15101037
PRODI: MANAJEMEN


PENDAHULUAN


Sebuah Negara pasti memiliki sebuah ciri khas yang tidak dimiliki oleh Negara lainnya. Sebuah ciri yang lahir dari Negara tersebut, ciri ini melambangkan persatuan dan kesatuan suatu Negara. Ciri ini sering kita sebut sebagai Identitas Nasional, dalam tulisan ini kita akan membahas tentang Identitas Nasional secara keseluruhan.



PEMBAHASAN


     Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Kata nasional sendiri tidak dapat dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan kemudian. 

    Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.

     Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.


Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1.      Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2.      Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3.      Kebudayaan: adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.      Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.

Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :

      1.      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
      2.      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
      3.      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
      4.       Lambang Negara yaitu Pancasila
      5.      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
      6.       Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
      7.      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
      8.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
      9.      Konsepsi Wawasan Nusantara
     10.  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional

Identitas Nasional indonesia yaitu terdiri dari :

1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2)      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4)      Lambang Negara yaitu Pancasila
5)      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6)      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7)      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8)      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
 9)      Konsepsi Wawasan Nusantara
10)    Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional



PENUTUP

 Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya, biasanya ciri - ciri ini yang nantinya menjadikan tanda suatu negara.
seperti halnya Identitas nasional Indonesia, Indonesia memiliki ciri sebagai berikut : 

1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2)      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4)      Lambang Negara yaitu Pancasila
5)      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6)      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7)      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8)      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
 9)      Konsepsi Wawasan Nusantara
10)  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional

jadi hal - hal diatas lah yang membedakan Indonesia dengan negara lainnya.

Refrensi :
http://asriatisetya.wordpress.com/2012/11/13/identitas-nasional/

http://makalah-staid.blogspot.com/2012/11/pengertian-identitas-nasional.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar