Nama :
Ratih Suryani
NIM : 15101046
Fak/Prodi : Manajemen
I.Pendahuluan
Hak dan
Kewajiban suatu yang tidak dapat pisahkan, tapi tidak di kirakan kalau hak dan
kewajiban tidak seimbang. Setiap negara memiliki kehidupan yang layak tetapi
pada kenyataan nya banyak warga negara Indonesia belum bisa menikmati
kesejahteraan dan keadilan yang seharusnya mereka dapat secara benar. Itu semua
karena pemerintah dan petinggi jabatan selalu mendahulukan hak di banding
kewajiban yang harus di lakukan untuk rakyatnya. Jika terus seperti ini maka
akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk itu di artikel ini ingin menjelaskan
hak dan kewajiban yang harus dilakukan antara masyarakat dan pemerintah agar
tidak terjadi kesenjangan sosial. Jika hak dan kewajiban ini terpenuhi maka
kesejahteraan dan keadilan rakyat akan terlaksana. Hak dan Kewajiban di
Indonesia tidak akan pernah seimbang jika masyarakat tidak bergerak untuk
mengubahnya walau rakyat banyak yang menderita karena hal ini. Mereka lebih
banyak memikikan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.
II. PEMBAHASAN
Hak dan Kewajiban warga negara :
1.
Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak
warga negara Indonesia :
1.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2 )
2.
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A)
3.
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1)
4.
Hak
atas kelangsungan hidup
5.
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidup nya (pasal 28C ayat 1 )
6.
Hak
untuk memajukan dirinya untuk mempermajukan hak nya secara kolektif (pasal 28C
ayat 2 )
7.
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian yang adil (28D ayat 2)
8.
Hak
untuk memiliki hak pribadi (28l ayat 1)
Kewajiban warga negara Indonesia :
1.
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1)
2.
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara pasal 27 ayat (3)
3.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain pasal 28 ayat 1
4.
Wajib
ikut serta dalam memajukan hak keamanan dan pertahanan negara pasal 30 ayat 1
Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam
kandungan. Selain itu pengertian dari kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan kewajiban yang pantas.
Warga
negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Adapun hak dan kewajiban Negara/
Pemerintah :
1.
Menciptakan
peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
2.
Melakukan
monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup.
3.
Memaksa
warga negara taat pada hukum.
Sebagai
warga negara yang baik tentunya kita mempunyai berbagai kewajiban serta imbalan
hak yang harus berimbang agar tidak terjadi kecemburuan sosial. Maka dari itu
prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban ialah melimbatkan warga negara
secara langsung maupun perwakilan, sehingga tidak ada lagi pertentangan karena
awalnya telah dirundingkan.
Undang-undang
yang berbicara mengenai hak dan kewajiban :
PASAL
27
1.
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.
2.
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL
28B
1.
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
2.
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PASAL
28C
1.
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat pendidikan dan ilmu.
2.
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
PASAL
28D
1.
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jasmani, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2.
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dalam hubungan kerja.
3.
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
PASAL
28E
1.
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran.
2.
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran, dan sikap
sesuai dengan hati nuraninya.
3.
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
PENUTUP
Demikian
artikel yang saya tulis ini. jika ada kekurangan dalam pembahasan saya memohon
maaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar