MACAM-MACAM IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
NAMA: KALISHA DITA
PUTRI
NIM: 15101026
A.
LATAR
BELAKANG
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat
membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia
dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional
Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945
dalam pasal 35-36C.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Beberapa Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia
diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Bahasa Nasional atau
Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera negara yaitu
Sang Merah Putih
3.
Lagu Kebangsaan yaitu
Indonesia Raya
4.
Semboyan Negara yaitu
Bhinneka Tunggal Ika
5.
Konstitusi (Hukum
Dasar) negara yaitu UUD 1945
6.
Kebudayaan daerah yang
telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan dari
identitas nasional Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1. Bahasa Nasional
atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur
pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system
perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan
yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
2. Bendera negara
yaitu Sang Merah Putih
Seperti yang sudah
tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara
Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti
sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.
3. Lagu Kebangsaan
yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya
(diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah
pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini
dijadikan lagu kebangsaan.
4. Semboyan Negara
yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika
berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat
dalam suatu kesatuan. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan
eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak
dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat.
5. Konstitusi (Hukum
Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar
adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan
hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum
dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. Undang-Undang
Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu
pemerintahan yang telah merdeka
6. Kebudayaan daerah
yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan dapat pula
berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah yaitu
suatu budaya asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang
secara turun-temurun. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan
menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi,
kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam
kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya,
sehingga menjadi milik bersama.
C.
PENUTUP
Semoga dengan apa yang saya tulis bisa menjadi referensi bagi
yang membaca dan bisa menambah ilmu penegtahuan anda. Tujuan saya membuat
artikel ini adalah agar masyarakat indonesai bisa mengetahui Identitas
Bangsa-Nya sendiri, karena Identitas Negara Indonesia buka hanya satu tetapi
begitu banyak Identitas tersebut contoh yang lumrahnya adalah “Batik”
terima kasih
BalasHapusTerima kasih
BalasHapus