HAGHIA MAULANA
15101024
MANAGEMENT
PENDAHULUAN
Dalam mempelajari filsafat Pancasila ada dua hal
yang lebih dahulu kita pelajari yaitu Pancasila dan Filsafat memplajari
Pancasila melalui pendekatan sejarah supaya akan dapat mengetahui berbagai
peristiwa yang terjadi dari waktu ke waktu di tanah air kita Indonesia
peristiwa – peristiwa yang kami maksudkan adalah yang ada sangkut pautnya
dengan Pancasila.
Sejarah Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan
sejarah bangsa Indonesia itu sendiri karena itu dalam tulisan ini kami mencoba
mulai dari masa kejayaan bahwa Indonesia merdeka yang kemidian mengalami
penderitaan akibat ulah kolonialisme sehingga timbul perjuangan bangsa
Indonesia melawan kolonialisme tersebut kemudian bangsa Indonesia berhasil
meproklamasikan kemerdekaan dan berhasil juga menjawab tanatangan tersebut
serta mengisi kemerdekaannya itu dengan pembangunnan. Dalam seluruh peristiwa
tersebut Pancasila mempunyai peranan penting.
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil
mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana
dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai
nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian
secara Historis
Pada
tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian
keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya
dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi
nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum.
Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila
namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini
didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan
Rumusan Dasar Negara.
Pengertian
Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus
1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan
UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya
tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional
sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili
seluruh Rakyat Indonesia
Kesimpulan dari bermacam-macam
pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah
pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan
adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968
yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara
RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud
1945.
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas,
maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
2.
Falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya
dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara
Indonesia.
Saran
Warganegara Indonesia
merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh
karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau
mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala
hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa
falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga
kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
Daftar
pusaka
·
v
http:// www.google.co.id
·
v
http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/artikel_148.htm
·
v
http:// www.teoma.com
·
v
http:// www.kumpulblogger.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar