Wednesday,
September 17, 2014 Demokrasi
Pengertian
dan Prinsip Budaya Demokrasi
Pengertian
Budaya Demokrasi
Budaya
demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu budaya dan demokrasi. Budaya berarti
hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Adapun pengertian
demokrasi adalah keadaan negara yang sistem pemerintahannya berkedaulatan
rakyat. Artinya , kedaulatan dalam pemerintahannya berada di tangan rakyat,
kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa,
pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
Berdasarkan
asal katanya, budaya demokrasi mempunyai pengertian kemampuan manusia yang
berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti
menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga dapat
dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung
dalam prinsip demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, tercerminlah
prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya demokrasi.
Prinsip-Prinsip
Budaya Demokrasi
Prinsip-prinsip
budaya demokrasi yang dimaksudkan di sini adalah prinsip-prinsip demokrasi yang
telah diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi
budaya demokrasi. Ada banyak ilmuwan yang memberikan pendapatnya tentang
prinsip-prinsip budaya demokrasi.
Beberapa
pendapat ilmuwan itu sebagai berikut:
a.
Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas
prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
b.
Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam
sistem demokrasi, yaitu kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti
dan jujur, hak memilih, hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa
ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat.
c.
Miriam Budiardjo berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi sebagai
berikut.
Perlindungan konstitusional, dalam arti
bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula prosedur
untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak
memihak.
Pemilihan umum yang bebas.
Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat.
Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi
dan beroposisi.
Pendidikan kewarganegaraan.
d.
Franz Magnis Suseno berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri
atas negara hukum, pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat,
pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap
hak-hak demokratis.
Itulah
beberapa pendapat para ilmuwan tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, kita dapat pahami bahwa setiap negara
yang menerapkan demokrasi memiliki kecenderungan yang sama dalam hal
prinsip-prinsip yang dianut (prinsip demokrasi).
Beberapa
prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain mencakup hal-hal
berikut.
a.
Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik
Demokrasi
mengandung pengertian pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Dengan demikian,
jelaslah bahwa dalam pembentukan keputusan politik rakyat atau warga negara
selalu dilibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keterlibatan
warga negara dalam pembentukan keputusan politik ini terutama bertujuan untuk
mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. b. Tingkat Persamaan
(Kesetaraan) di antara Warga Negara Dalam pelaksanaan prinsip ini, pemilihan
umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan
berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis).
Persamaan
merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan,
setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses serta
kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya
tingkat persamaan yang dituju antara lain persamaan politik,
persamaan
di hadapan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial
atau persamaan hak.
c.
Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai oleh Warga Negara
Kebebasan
dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana
mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa
adanya pembatasan dari penguasa. Jadi, bagian tidak terpisahkan dari ide
kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik.
Demokrasi
merupakan sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi
tugas kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut. Contoh kebebasan
warga negara yang diakui oleh negara seperti berikut.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat,
berkumpul atau berkelompok, dan berserikat.
Kebebasan yang menyangkut hak-hak asasi
manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan
pemerintahan, ekspresi kebudayaan, dan hak pribadi).
d.
Supremasi Hukum
Prinsip
supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman
tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya
pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukan manusia, melainkan konstitusi
yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Oleh karena itu, penguasa maupun warga
negara harus mengedepankan hukum.
Artinya,
penguasa dan rakyat harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Semua
warga negara termasuk penguasa atau pemerintah mempunyai kedudukan yang sama di
hadapan hukum, tanpa kecuali. Semua itu demi tegaknya hukum dan tercapainya
keadilan. Dengan demikian, keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah
satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.
e. Pemilu Berkala
Anda telah memahami bahwa pemilu merupakan
salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses
pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis). Melalui pemilu, rakyat dapat
menyampaikan aspirasinya dalam proses pembuatan kebijakan publik. Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkan adanya sistem
budaya demokrasi.
Sumber :
http://pkn-ips.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-dan-prinsip-budaya-demokrasi.htm
NAMA : NANDA AULIA PUTRI
NIM : 15101030
PRODI : MANAJEMEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar