1.1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari
dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik,
tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo”
artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata
ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan
demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan
lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan
kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan
Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan
internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di
mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi,
lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai
benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian
di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik
adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu
sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik
mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup
lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4
unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal
balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah
mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan
selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal
yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang
berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang
berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap
penyelenggaraan suatu negara.
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara
“determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal
yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi
geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara dua negara
raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh
oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor
keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi
keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor
ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang
mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut,
maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi
keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua
adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari
golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar
dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan
dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi
keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial,
budaya dan militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya,
keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi
faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan
oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain,
untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa,
atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar
di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai
aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan
keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari
itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada
keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The
Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal
kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan perdamaian
dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung
dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
Berusaha menghubungkan kekuasaan negara
dengan potensi alam yang tersedia;
Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan
dengan situasi dan kondisi alam;
Menentukan bentuk dan corak politik luar
dan dalam negeri;
Menggariskan pokok-pokok haluan negara,
misalnya pembangunan;
Berusaha untuk meningkatkan posisi dan
kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan
teori-teori geopolitik lainnya;
Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang
dijalankan oleh suatu negara.
1.2. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik
Indonesia
Cara pandang suatu bangsa
memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional.
Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam
menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris
adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi”
Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga
lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara
itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan
nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang
selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik
dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional
dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut
dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau
utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia
didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan
konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari
teori geopolitik bangsa Indonesia.
Latar Belakang Konsepsi
Wawasan Nusantara
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa
bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang
utuh adalah karena dua hal yaitu :
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai
bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah
adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga
menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera.
Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya
sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi
juga ada pengkhianat bangsa.
Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, secara historis wilayah
Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini
masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut
territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi
tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan
bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang
terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa
Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu
dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat
kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan
wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh
tidak lagi terpisah baru terjadi
12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri
Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi
tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili
melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi
Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan
Indonesia yang berisi :
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12
mil laut
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua
perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi
Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai
pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui
dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Deklarasi Djuanda juga
diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “
The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan
Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas
Negara Kepulauan (Archipelago State).
Aspek Geografis dan Sosial
Budaya
Dari segi geografis dan
Sosial Budaya, Indonesia meruapakan
negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen.
Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui
visi menjadi bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan wilayah dan
heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
Indonesia bercirikam negara kepulauan atau
maritim
Indonesia terletak anata dua benua dan dua
sameudera(posisi silang)
Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
Indonesia berada pada iklim tropis dengan
dua musim
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur
pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
Wilayah subur dan dapat dihuni
Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya
alam
Memiliki etnik yang banyak sehingga
memiliki kebudayaan yang beragam
Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang
besar, sebanyak 218.868 juta jiwa
Aspek Geopolitis dan
Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa
bangsa Indonesia memanndang wikayahnya
sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk
memperluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan
nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara
Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan
lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional
Nusantara (archipelagic)
dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah
negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang
menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero
khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara
utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi
politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa
Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973.
Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan
yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Hakekat dan tujuan wawasan
nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebinekaan yang mengandung arti :
Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan
dengan kondisi posisi, dan potensi georafi, serta kebinekaan budaya
Pedoman pola tindak dan pola pikir
kebijakasanaan nasional
Hakikat wawasan nusantara : persatuan dan
nkesatuan dalam kebinekaan.
Untuk mencapai tujuan
tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut :
Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran,
paham dan semangat kebangsaan Indonesia.
Menanamkan dan memupukan kecintaan pada
tanah air indonesia sehingga rela berkorban untuk membelanya.
Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang
hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga pada negara
Indonesia.
Mengembangkan kehidupan bersama yang
multikultural dan plural berdasarkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
Mengembangkan keberadaan masyarakat madani
sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.
2.3. Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Seperti telah disebutkan
sebelumnya, bahwa Indonesia merupakan suatu negeri yang amat unik. Hanya
sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi geografis, memiliki
kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan
Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia.
Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia,
membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang
keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau.
Jika dilihat sekilas, hal
tersebut merupakan suatu kebanggaan dan kekayaan, yang tidak ada tandingannya
lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini merupakan suatu
kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat
seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan yang
tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah
negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.
Maka, untuk mempersatukan
Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang benar-benar cocok
digunakan oleh negara. Sebelum menuju pembahasan tentang konsep geopolitik
Indonesia, kita akan membahas terlebih dahulu tentang kondisi serta keadaan
Indonesia ditinjau dari segi geografisnya.
Ada beberapa jenis kondisi
geografis bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, serta kondisi Indonesia
ditinjau dari lokasinya.
Kondisi Fisis Indonesia:
Letak geografis;
Posisi Silang;
Iklim;
Sumber-Sumber Daya Alam;
Faktor-Faktor Sosial Politik
Lokasi Fisikal Indonesia; Keberadaan pada
lokasi ini adalah faktor geopolitik utama yang mempengaruhi perpolitikan di
Indonesia. Berdasarkan kondisi fisikal, negara Indonesia berada pada dua benua
yang dihuni oleh berbagai bangsa yang memiliki karakteristik masing-masing,
yaitu benua Asia dan Australia. Selain itu, Indonesia pun berada di antara dua
samudera yang menjadi jalur perhubungan berbagai bangsa, yaitu Samudera Pasifik
dan Hindia.
Lokasi fisikal Indonesia,
menyebabkan negara ini menjadi suatu daerah Bufferzone, atau daerah penyangga.
Hal ini bisa dilihat pada aspek-aspek di bawah ini:
Politik; Indonesia berada di antara dua
sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi Australia dan demokrasi Asia
Selatan;
Ekonomi; Indonesia berada di antara sistem
ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia;
Ideologi; Indonesia berada di antara
ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis di sebelah utara;
Sistem Pertahanan; Indonesia berada di
ntara sistem pertahanan maritim di selatan, dan sistem pertahanan kontinental
di utara.
Selain menjadi daerah
Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan disebabkan kondisinya
yang silang tersebut. Antara lain:
Berpotensi menjadi jalur perdagangan
Internasional;
Dapat lebih memainkan peranan politisnya
dalam percaturan politik Internasional;
Lebih aman dan terlindung dari
serangan-serangan negara kontinental.
sumber:
NAMA : NANDA AULIA PUTRI
NIM : 15101030
PRODI : MANAJEMEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar